Ibu artis Arumi Bachsin, Maria Lilian Pesch, bisa terancam hukuman 10 tahun penjara karena diduga mengeksploitasi dan menjual putrinya kepada seorang pengusaha asal Kudus dengan alasan perjodohan. Pemain film 18+ itu yang telah melaporkan ibunya ke Polda Metro Jaya pada 25 Oktober 2010. “Arumi sebelumnya sudah melaporkan orangtuanya ke Polda beberapa waktu lalu,” terang Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Hadi Supeno, ketika ditemui di Kantor KPAI, Jakarta, Jumat (19/11/2010).
Jika pihak kepolisian kelak berhasil membuktikan laporan tersebut, ancaman penjara akan menjerat ibu Arumi. “Ada dua Undang-undang, yaitu pasal 45 Undang-undang KDRT, dan pasal 88, yang bunyinya, ‘Setiap orang yang mengekslpoitasi ekonomi dan seksual anak akan ditahan minimal 10 tahun dan didenda Rp 200 juta’,” terang Hadi. Sumber
0 komentar:
Posting Komentar